Minggu, 26 Maret 2023

Menentukan Jodoh

Memperbincangkan Tentang Cinta Dan Pernikahan Dalam Persfektif Islam

Bagian Ke Enam

Menentukan Jodoh

Dalam menentukan jodoh islam menyarankan bahwa kriteria agama adalah yang paling utama seperti yang tertulis dalam hadist.

Dari Abu Huraihah R.A. bahwa Nabi SAW bersabda, "Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita yang memiliki agama. (Kalau tidak begitu) maka berlumuran tanah kedua tanganmu (engkau tidak akan beruntung)" (HR. Bukhari dan Muslim).

Beberapa imam mazhab memberikan kriteria lain yaitu kesederajatan (kafaah) antara keduanya. Pendukung aliran ini berpandangan bahwa kesederajatan baik itu dalam hal nasab (harta dan kedudukan), derajat keilmuan, umur dll merupakan faktor penting untuk menjaga keserasian kedua pasangan. Karena seseorang yang mempunyai derajat yang sama akan mudah menjalin hubungan dengan baik. Dan perbedaan derajat antara dua orang pasangan lebih rentan terjadinya perpecahan diantara keduanya. Dan pihak yang memiliki derajat lebih rendah biasanya akan lebih tertekan perasaanya karena kedudukanya itu. Selain itu keluarga yang memiliki tingkat derajat yang tinggi akan lebih sulit menerima calon menantu yang derajatnya lebih rendah.

Akan tetapi hal ini mendapatkan tentangan dari pihak lain yang berpandangan bahwa islam bukanlah sebuah agama yang menggolong-golongkan manusia berdasarkan nasab dan islam tidak mengenal sistim kasta. Selain itu nasib manusia bisa berubah mengikuti waktu, sehingga tidaklah layak menjadikan faktor kesederajatan nasab sebagai salah satu syarat bagi seseorang untuk menikah. Dalam beberapa hadistpun disebutkan tentang pernikahan sahabat dengan pasangan yang tidak sederajat.

Rasulullah lebih suka menikahkan putri kesayangannya Fatimah dengan Ali, daripada menikahkannya dengan Abu Bakar maupun Umar karena Ali dan Fatimah memiliki umur yang hampir sama, walaupun Rasulullah sendiri menikahi Khadijah R.A. yang memiliki umur 15 tahun lebih tua. Sehingga dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor agama memang adalah faktor yang paling penting akan tetapi faktor nasab haruslah juga menjadi pertimbangan walaupun hal ini tidaklah utama dan faktor ini tidak boleh dijadikan penghalang untuk menikah. Karena pernikahan yang diridhai Allah adalah pernikahan yang mengutamakan agama sebagai faktor pemersatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Via Facebook